Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: ALI ASHAR

Kepala Seksi Pemerintahan

Mempunyai fungsi : melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.