Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM
Nama Pejabat: MASROKAN

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Memiliki fungsi seperti : melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.