Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai HISAM ALI
NIP: -

Sekretaris Desa

Mempunyai fungsi : membantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa selaku koordinator pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, menyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa, menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa serta melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.