Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan

Memiliki fungsi : melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.